MA menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada M Nazaruddin, mantan bendahara umum Demokrat terkait kasus suap wisma atlet. KPK menerima putusan ini dan akan segera mengeksekusi Nazaruddin.
"Sikap KPK adalah segera setelah menerima petikan putusan kasasi akan melaksanakan eksekusi," kata Jubir KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi detikcom, Rabu (23/1/2013).
Seperti diketahui, MA menolak kasasi yang diajukan pihak kuasa hukum Nazaruddin. Tetapi, mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Putusan MA ini memperberat hukuman Nazaruddin yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yaitu empat tahun 10 bulan penjara menjadi tujuh tahun penjara. Selain itu, dalam putusannya, MA juga memberikan hukuman denda yang lebih besar yakni Rp 300 juta.
Putusan tersebut, diambil pada Selasa (22/1). Majelis hakim kasasi diketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar dengan dua anggota majelis, yakni Hakim Agung Mohammad Askin dan MS Lumme.
Sumber: Detiknews
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone