Kamis, 21 Maret 2013

PKPI Menang Lawan KPU

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Kamis (21/3).

PTTUN memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan keputusan Bawaslu yang menyatakan bahwa PKPI memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2014.

Sumber: Republikaonline
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone