Rabu, 06 Februari 2013

Gembong Narkoba Mati kena diabetes

Kabar tragis muncul di tengah kecaman kritik terhadap Kejaksaan yang tak juga mengeksekusi mereka yang dijatuhi hukuman tembak. Terpidana mati warga negara Nigeria, Gap Nadi alias Papa, meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap, Senin (4/2) malam. Pesakitan kasus narkoba ini meninggal karena penyakit diabetes.
"Iya, ada yang meninggal, narapidana LP Batu, Nusakambangan," kata juru bicara Ditjen Pemasyarakatan (PAS), Akbar Hadi, saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (6/2/2013). Berdasarkan informasi yang dihimpun, Papa meninggal karena penyakit diabetes yang diidap menahun. Namun terkait kematian Papa ini, Kepala LP Batu Kunto Wiryanto belum bisa dihubungi. Berdasarkan catatan detikcom, Papa merupakan salah satu daftar nama yang akan dieksekusi Kejaksaan Agung sejak 6 tahun yang lalu. Pada 2006, Kejagung telah memasukkan nama Papa ke dalam 16 nama daftar tunggu regu tembak. Papa telah menghuni LP Batu sejak tahun 2008 silam. "Seperti yang diinginkan oleh Badan Narkotika Nasional agar eksekusi pidana mati pelaku tindak pidana narkoba dipercepat, Kejaksaan sudah siapkan eksekusi pidana mati 16 orang," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung I Wayan Pasek Suartha dalam jumpa pers pada 27 Juni 2006. Papa masuk daftar tunggu eksekusi bersama 15 terpidana lainnya. Mereka yaitu : 1.Okonwo Nonso Kingsley, WN Nigeria
2.Denny alias Kebo
3.A Yam
4.Hunprey Ejike alias Doctor, WN Nigeria
5.Gap Nadi alias Papa, WN Nigeria 6.Eugene Ape alias Felixe, WN Nigeria
7.Ek Fere Dike Ole Kamala alias Samuel
8.Meirika Franola alias Ola alias Tania
9.Rani Andriani alias Melisa Aprilia
10.Indra Bahadur Tamang, WN Nepal 11.Namaona Denis, WN Malawi
12.Bunyong Khaosa Ard, WN Thailand
13.Michael Titus Igweh, WN Nigeria
14.Hillary K Chimizie, WN Nigeria
15.Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohamed Majid
16.Jun Hao alias Vans Liem alias A heng Atas lambannya eksekusi mati, banyak pihak geram. DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) menduga ada sesuatu yang disembunyikan dari Kejagung di luar alasan hukum. "Saya tidak bisa memahami apa alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda-nunda. Apakah ada permintaan khusus dari pihak tertentu karena sedang diurus Peninjauan Kembali (PK) atau grasinya yang akan mengubah putusan hukuman mati menjadi jangka waktu tertentu seperti yang sudah-sudah?" kata Ketua Umum DPP Granat Henry Yosodiningrat, Rabu (6/2/2013). Sumber: Detiknews
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone